Pengalihan Hak Merek

What's Include in This Service?


  • PNBP Pengalihan Hak
  • Tanda Terima Pengalihan Hak Merek
  • Monitoring Permohonan
  • Sertifikat Pengalihan Hak Merek

Biaya

Rp2.000.000

Persyaratan Pengalihan Hak Merek

  • Bukti kepemilikan merek yang akan dialihkan, dapat berupa sertifikat merek, petikan resmi merek atau tanda terima permohonan merek.
  • Bukti Pengalihan Merek yang dibuat didepan Notaris (akta jual beli, wasiat, hibah atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan).
  • KTP Pemberi dan Penerima Hak Merek.
  • Akta Pendirian Badan Hukum lengkap bagi pemohon Badan Hukum (Perusahaan).
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan dikuasakan kepada Konsultan HKI. (Opsional)

Ketentuan Pengalihan Hak Merek

  • Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) kelas barang atau jasa merek.
  • Biaya belum termasuk jasa Konsultan HKI, apabila permohonan ingin dikuasakan kepada Konsultan HKI. (Opsional)
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal berlangsung 3 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan lengkap (Tanda Terima Pengalihan Merek).
  • Proses keseluruhan permohonan berlangsung 1 - 3 Bulan (Sertifikat Pengalihan Merek).

Permohonan Pendaftaran Merek

% Rp4.500.000 Rp3.800.000Learn more

HKi News